ATAMBUA, The East Indonesia – Polres Belu memberikan undangan kepada Ketua Dekranasda Belu, Dra. Freny Sumantri Taolin sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dekranasda Belu yang diusut oleh Polres Belu.
Sesuai jadwal undangan, per hari ini, Senin, 25 Maret 2024, Ketua Dekranasda Belu pun mendatangi Polres Belu.
Kehadiran Ketua Dekranasda Belu di terwakilkan langsung oleh Kuasa Hukum, Robertus Salu.,SH,.MH & Partners.
Robertus Salu & Partners hadir di Polres Belu sekitar pukul 09:15 WITA dan menemui Kanit Tipikor Polres Belu.
Kuasa Hukum Dekranasda Belu, Robertus Salu, SH, MH menjelaskan bahwa kedatangan dirinya bersama partners ke Polres Belu sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dekranasda Belu.
“Hari ini kami dari kantor Hukum Robertus Salu.,SH,.MH & Partners mendatangi Polres Belu sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dekranasda Belu. Selaku kuasa hukum Ketua Dekranasda Bunda Dra. Freny Sumantri Taolin yang mana seharusnya klien kami berdasarkan surat panggilan hari diperiksa sebagai saksi dalam Tingkat Penyelidikan namun oleh karena klien kami berhalangan hadir sehingga kedatangan kita ini juga kami memasukan surat permohonan penundaan untuk didengar sebagai saksi terhadap klien kami,” ujarnya.
Ditambahkan, “dalam surat itu kita meminta untuk menunda selama 2 pekan kedepan mengingat Ibu Ketua Dekranasda sedang sibuk di Jakarta dan sedang persiapan masa Paskah umat Kristiani. Sehingga kita minta teman-teman dari Polres Belu untuk mengerti terkait situasi ini.”
Kuasa Hukum Dekranasda Belu ini menyampaikan bahwa pada prinsipnya adalah bahwa kami mendukung Polres Belu untuk memberantas semua dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya kami proses hukum tetap berjalan. Kita juga menunggu panggilan berikut untuk kemudian kita memberikan keterangan terhadap proses yang sementara berjalan di Polres Belu ini,” ujarnya.
Terkait dengan pemeriksaan penggunaan Dana hibah oleh Inspektorat kabupaten Belu, Kuasa Hukum, Robert Salu menegaskan bahwa ada perbaikan-perbaikan namun telah diselesaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap keuangan negara.
Untuk diketahui, Polres Belu melakukan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu tahun 2022/2023 senilai Rp. 1.5 Miliar rupiah.
Beberapa orang yang telah diperiksa yakni, Kadis Perindag, Kadis Perindag, Sekretaris Dekranasda, Bendahara barang serta pihak terkait lainnya.
Dilansir, Beritanusra.com, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu, Provinsi NTT telah menindaklanjuti adanya catatan hasil audit dari Inspektorat Daerah Belu sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerinta (APIP).
Surat bernomor: Skl/04/Dekranasda Belu/1/2023 yang menandatangani bendahara Dekranasda Belu, Sofia Tonak itu dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2023 lalu tentang penyampaian pertanggungjawaban dana hibah Dekranasda TA. 2022.
Dalam surat itu tertulis, Menindaklanjuti surat Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belu Nomor: Irda 700/17.a/1/2023 perihal mengumpulkan hasil konsultasi atas pertanggungjawaban Dana Hibah Dekranasda TA. 2022.
Maka dapat kami sampaikan bahwa kami sudah mendokumentasikan sesuai catatan yang disampaikan kepada kami, (SPJ terlampir), demikian bunyi isi surat itu. (Ronny)


