Jakarta, Theeast.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebentar lagi bisa menikmati udara bebas.
Disebutkan, Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.
“Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus,” ujar kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, Rabu (11/7/2018). Seperti dilansir Liputan6.com
Setelah bebas bersyarat nanti, ucap Nana, Ahok bisa menghirup udara bebas selama 4 jam.
“Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja,” lanjut Nana.
Meski demikian, Nana tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat.
Untuk diketahui, Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama, yang bergulir menjelang Pilkada DKI 2017.
Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara. Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018. (*)
Editor: Remigius Nahal


