ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus asusila yang menimpa korban berinisial ACT di Hotel Setia Atambua terus menjadi perhatian publik.
Berdasarkan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K, Selasa, 24 Februari 2025 menjelaskan bahwa Kronologis Kejadian dimana bermula pada hari jumat, 9 januari 2026 saat tersangka RS mengajak korban ACT lewat chat Whatsapp untuk berkaraoke di tempat karaoke Symponi yang ada di pusat kota Atambua, kabupaten Belu.
Kejadian pertama jelas Kapolres Belu, terjadi pada Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 02. 30 dini hari, berawal korban dirangkul atau di papah oleh tersangka RS berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi FS alias Mino menuju hotel Setia ke kamar 321 yang beralamat di kelurahan Tenukiik, kecamatan Kota Atambua.
“Berselang 10 menit kemudian, tersangka PK dan Saksi Mino keluar kamar menuju kembali ke Symponi dan di dalam kamar 321 hanya ada korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua masih di kamar yang sama pada hari Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 04. 25 dini hari, yang dilakukan tersangka PK terhadap korban,” jelas Kapolres Belu.
Lanjutnya, “Kemudian kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14. 40 Wita tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban ditempat yang sama yakni dalam kamar hotel Setia dengan nomor kamar 321”.
Hari berlanjut, foto mesum Korban ACT bersama tersangka RM saat berada di Kamar mandi Hotel Setia Atambua pun beredar luas di media sosial.
Dalam kondisi sangat terkejut dan terpukul setelah mengetahui foto intim yang beredar di Media Sosial, ACT bersama Orang tuanya langsung mendatangi Polres Belu dan membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kepolisian Resort Belu pun telah berhasil menetapkan 3 tersangka dalam delik Persetubuhan Anak.
Hanya saja hingga saat ini, kasus penyebaran konten asusila (UU ITE) yang menjadi awal mula terungkapnya kasus ini terkesan belum menunjukkan progres yang sebanding.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K, yang dikonfirmasi awak media ini menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif, Jumat (27/2/2026).
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 5 saksi dalam pengaduan inisial ACT tertanggal 15 Januari 2026,” ujar AKBP I Gede Putra Astawa melalui pesan WhatsApp.
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu hambatan dalam percepatan kasus ini adalah proses mengamankan tersangka Roy Mali. Dengan tertangkapnya saudara Roy Mali, yang diharapkan dapat memberikan keterangan krusial untuk mengungkap dalang di balik penyebaran foto tersebut.
“Kendala yang terjadi adalah baru ditangkapnya saudara Roy Mali yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan pengaduan ini. Pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain dan mencari barang bukti untuk menemukan unsur pidana dari dugaan tindak pidana tersebut,” tutur Kapolres Belu, AKBP Putra Astawa. (Ronny)


