Home Nasional Hukum dan Kriminal Aneh!!! Terdakwa Minta Berdamai Tetapi Ajukan Eksepsi Hingga Ditegur Hakim, Korban Tolak...

Aneh!!! Terdakwa Minta Berdamai Tetapi Ajukan Eksepsi Hingga Ditegur Hakim, Korban Tolak Berdamai

8
FOTO : Suasana Sidang. Dok - The East Indonesia.

DENPASAR, The East Indonesia – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/02/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majeli Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH, dengan hakim anggota Mahyudin Igo, SH, MH, dan I Ketut Somanasa, SH, MH.

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari I Dewa Gede Anom Rai, S.H. dan G.A. Artini, S.H. Sidang dengan agenda permohonan berdamai dan pengembalian uang sebagaimana isi dakwaan batal digelar karena mendapatkan penolakan dari korban SHJ. Usai mendengarkan yang disampaikan oleh korban, Majelis Hakim langsung melanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi korban, suaminya dan kedua broker.

Kuasa hukum korban yakni Anisa Defbi Mariana saat dikonfirmasi usai persidangan membenarkan jika kliennya menolak untuk berdamai sekalipun terdakwa bersedia mengembalikan seluruh uang hasil penipuan. “Klien kami menolak untuk berdamai dengan terdakwa dan meminta agar proses hukum terus dilanjutkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebab, korban menilai jika sejak awal sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan hal ini terbukti terdakwa sampai dilaporkan ke Polda Bali dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa masuk dalam DPO selama hampir 6 bulan, sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 dan baru tertangkap sekitar November 2025.

Anisa merinci alasan penolakan korban untuk berdamai, cukup beralasan karena dengan adanya kasus ini korban terganggu kesehatan jantungnya sehingga harus menjalani pengobatan di Singapura dan kasus ini juga sudah berjalan sejak tahun 2023, namun tidak ada itikad baik sedikit pun dari terdakwa untuk mengembalikan uang hasil dugaan penipuan.

Bahkan terdakwa sempat menantang kliennya untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib serta terdakwa sempat menantang korban dengan mengirimkan share loc alamat kantor polisi Polda Bali kepada korban agar korban melaporkan terdakwa kekantor polisi, Berkaca dari kronologi ini, korban akhirnya menolak perdamaian yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim di persidangan hari kamis, 26 Februari 2026 namun nilai itu tidak sebanding dengan yang harus diderita baik fisik dan moril, korban juga meminta agar proses hukum terus dilanjutkan agar membuka fakta hukum sejelas jelasnya untuk memberikan efek jera kepada terdakwa karena masih ada beberapa korban yang di duga di tipu oleh terdakwa

Dalam sidang hari ini bukan hanya korban yang diperiksa keterangannya, namun suami dari korban serta dua perantara juga turut menjadi saksi. Terdakwa sempat mengaku tidak mengenal kedua perantara, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh korban yang menyebut terdakwa mengenal dan sempat ikut dalam pertemuan di Goddes Bakery Sanur sebelum akhirnya tercapai kesepakatan harga dan korban transfer uang muka (down payment).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan terhadap pemilik sah SHM, Notaris dan pihak BPN Kabupaten Badung.(*)