Tersangka Jambret Dihadiahi Timah Panas saat Berupaya Kabur

292

Mangupura,Theeast.co.id – Aksi tak terpuji I Ketut Ririg (26) yang menjambret seorang bule asal Tunisia, Adam Aquissaoui saat melintas di Jalan Mertanadi Kerobokan Kuta Utara, Badung, Kamis (26/7) lalu akhirnya dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara. Hadiah timah panas ini dilakukan akibat tersangka melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan SIK mengatakan tersangka Ririg beraksi dengan cara memepet sepeda motor korban. Setelah mendekat, tersangka merampas tas korban dan berupaya kabur. Namun perempuan asal Tunisia itu melawan hingga terjadi tarik menarik dan keduanya terjatuh dari sepeda motor.“Tersangka kabur merampas tas dan korban berteriak meminta bantuan warga setempat,” ujar Kapolsek, Kamis (2/8).

Baca juga :  Tiga ABG Terlibat Trek-trekan Diciduk Petugas Kepolisian

Takut dimassa warga setempat, pria asal Karangasem ini memilih kabur dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kuta Utara. “Kami mengamankan sepeda motor tersangka yang ditinggal di TKP dan kemudian mendalaminya,” ujar perwira asal Sumatera Utara itu.

Sepekan diburu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim S.I.K mengantongi identitas pelakunya dan mengejar ke Br. Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah Kubu Karangasem, Jumat (28/08) lalu. Sadar rumahnya dikepung polisi, tersangka Ririg melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke udara dan mengarahkan timah panas ke kaki kanannya. “Tersangka melawan dan berusaha lari dan terpaksa diberikan tindakan tegas,” ujar Kapolsek.

Baca juga :  Bertindak Arogan Terhadap Wartawan, Ketua Panwascam Raihat Akan Dipolisikan

Setelah diinterograsi, tersangka mengaku baru sekali menjambret. Namun polisi tak percaya dan terus melakukan pengembangan mengejar pelaku lain. Kini, tersangka Ririg dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(RR)

Facebook Comments

About Post Author