Polres Belu Kalah Dalam Sidang Praperadilan Status Tersangka Frater di Atambua. Ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri !

135

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu kalah dalam sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap biarawan Katolik, Frater Yeremias Arimatea Tnomel, S.Fil.

Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB oleh Majelis Hakim, pada, Senin 3 Juni 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, Faizal Munawir Kossah, SH, pada pembacaan amar putusan mengabulkan gugatan Yeremias Arimatea Tnomel melalui kuasa hukumnya Robertus Salu SH., MH and Partner dan menyatakan penetapan tersangka Frater Yeremias oleh Penyidik Polres Belu tidak sah.

Frater Yeremias Arimatea yang adalah Frater Top di Seminari St Maria Imaculata Lalian ini ditetapkan tersangka oleh Polres Belu Cq Kepala Satuan Reserse Criminal Polres Belu dalam kasus dugaan penganiayaan Siswa Seminari Lalian Atambua atas nama Gaspario Obe.

Robertus Salu, SH, MH selaku kuasa hukum yang dikonfirmasi awak media usai sidang di PN Atambua, Senin 3 Juni 2024 mengatakan bahwa dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim PN Atambua menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polres Belu terhadap biarawan Katolik Frater Yeremias Arimatea tidak sah.

Putusan majelis hakim ini disambut tangisan haru dan senang oleh Frater Yeremias, keluarganya dan para biarawan – biarawati Katolik yang hadir.

Ada 4 point dalam amar putusan majelis hakim tersebut yaitu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon (Frater Yeremias Arimatea)

2. Penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah.

3. Memerintahkan Polres Belu untuk menghentikan penyidikan terhadap Frater Yeremias Arimatea

4. Mengembalikan harkat dan martabat Frater Yeremias Arimatea.

Robert Salu selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pada waktu sebelumnya pihaknya sebagai pemohon mengajukan beberapa point yang menjadi keberatan atas penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka oleh Polres Belu:

1. Polres Belu tidak menggunakan rekomendasi dari dewan kehormatan guru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sedangkan dalam Pasal 44 ayat (3) UU 14/2005 yang menyatakan,

“Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.”

2. Perbuatan Frater adalah untuk menegakkan disiplin terhadap anak didik yang mana sudah ada dalam beberapa yurisprudensi yang mengatakan bahwa Ketika seseorang guru melakukan tindakan pendisipilinan dalam batas yang wajar adalah bukan perbuatan pidana

3. Polres Belu tidak melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam menetapkan Frater sebagai tersangka karena yang kita lihat adalah surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada tanggal yang sama , sehingga yang kami pertanyakan kapan Polres belu mencari bukti untuk barulah kemudian menemukan tersangkanya?

4. Polres Belu setelah menetapkan Frater sebagai tersangka barulah mencari alat bukti hal ini tentu bertentangan dengan KUHAP, sehingga bagi kami Polres belu dalam perkara ini adalah sewenang – wenang dan melanggar hukum.

Pengacara kondang yang sudah terbukti memenangkan praperadilan sebanyak delapan (8) melawan institusi kepolisian republik Indonesia menerangkan bahwa terkait penetapan tersangka oleh karena pendipsilinan terhadap siswa Gaspario Obe yang dihadapi oleh para guru dalam hal para Romo dan Frater Seminari Lalian adalah bentuk diskriminasi terhadap kliennya.

Karena itu pengacara muda ini menilai Kepolisian Resort Belu dalam melakukan kewenangannya tidak sesuai dengan prosedural yang ada terkesan terlalu terburu-buru dalam melakukan kewenangannya sebagai APH.

Untuk diketahui, Sidang perdana Praperadilan Frater Yeremias Arimatea Tnomel terhadap Kepolisian Resor Belu Cq Kepala Satuan Reserse Criminal Polres Belu digelar pada Rabu 22 Mei 2024.

Sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua ini dengan agenda pembacaaan permohonan Praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Robertus Salu, dari Kantor Hukum Robertus Salu,SH.,MH & Patners.

“Yang menjadi dasar kami mengajukan Praperadilan karena menurut kami Pihak Penyidik Polres belum tidak Profesional dalam menangani perkara ini yang mana mereka menetapkan Seorang Frater yang adalah guru di SMA SEMINARI LALIAN sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan,” papar Robertus Salu.

Menurutnya dugaan penganiayaan oleh Frater Yeremias adalah semata – mata bentuk pendisiplinan terhadap siswa.

“Bagi kami tindakan frater dengan tujuan adalah untuk pendisiplinan siswa agar kelak menjadi seorang yang berguna bagi gereja bangsa dan negara. Karena yang dilakukan frater pada saat mengajar adalah sebagai seorang pendidik sehingga bagi kami adalah tindakan pendisiplinan siswa dengan batas yang wajar,” jelas Robertus.