DENPASAR, The East Indonesia – Seorang pria asal Amerika Serikat (AS) berinisial RLG (55) diamankan pihak kepolisian dan Imigrasi Denpasar. Pria yang mengaku sebagai investor di Bali tersebut diamankan petugas karena kepemilikan senjata tajam dan melakukan aksi merusak rumah warga di Bali. Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan, akibat ulahnya tersebut, RLG terpaksa harus diamankan dan diusir dari Indonesia meski sudah 12 tahun tinggal di Bali dengan KITAS Investor. RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. Di Bali, RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024. Dikarenakan sikap RLG yang menyinggung dan merendahkan keluarga pemilik rumah yaitu dengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang pemilik dan merusak pohon di halaman rumah, serta adanya ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta.
Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemilik rumah. Petugas kepolisian mendatangi RLG yang saat itu tengah berada di kediamannya. RLG diketahui pula memiliki sajam jenis pisau yang menurut pengakuannya pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali. Rencananya pisau tersebut ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu. “Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum. Dengan demikian Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024 dengan disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG,” ujarnya, Senin (8/7/2024).
RLG ditangani oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan kepadanya ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Setelah didetensi beberapa pekan, RLG dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat dan dimasukan dalam daftar Cekal, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. “Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gustav.(Armold)