DENPASAR, The East Indonesia – Sengketa lahan dengan SHM Nomor 4527 atas nama IGPW seluas 1095 meter persegi di Jl By Pass Ngurah Rai, Gang Sari Segara Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan telah memasuki tahap penyelidikan. Walau demikian, kuasa hukum IGPW yakni Siti Sapurah tetap berharap adanya niat baik dari para pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan cara mengembalikan SHM tersebut ke pemiliknya bernama IGPW. Sebab para pihak tersebut adalah para pewaris dari IGMR yang diketahui telah meninggal dua tahun lalu.
“Sebenarnya kami selaku kuasa hukum tetap berniat baik agar kasus ini ditempuh secara kekeluargaan dengan cara mengembalikan sertifikat milik klien kami IGPW. Namun karena beberapa surat somasi kami tidak diindahkan, maka kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Walaupun sudah dilaporkan, kami tetap terbuka agar kasus ini ditempuh secara kekeluargaan. Caranya kembalikan sertifikat milik klien kami. Sangat simpel,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (5/9/2024).
Laporan ke Polresta Denpasar sudah diterbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SP2HP). SP2HP sudah diterbitkan tanggal 29 Agustus 2024. Beberapa saksi sudah diperiksa mulai dari pelapor yakni IGPW, IWR, IKS, IGKBP dan teradu IGPS. Menurut wanita yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pelapor, teradu dan saksi lainnya. Namun dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik akan memanggil BPN Kota Denpasar. ”
Persoalan ini kenapa semakin panjang dan sampai memeriksa BPN Kota Denpasar. Sementara kasusnya bukan soal keabsahan sertifikat tetapi soal sewa menyewa lahan yang diduga melanggar hukum. Tidak ada masalah dengan sertifikat. Dan hak milik adalah sah darl IGPW yang kebetulan sudah meninggal beberapa tahun lalu. Kenapa semakin panjang dan menyeret BPN,” ujarnya.
Ia meminta agar penyidik memeriksa teradu dan segera meningkatkan ke penyidikan supaya cepat ada kepastian hukum terkait kasus ini bila tawaran perdamaian secara kekeluargaan tidak ditempuh.
Kasus ini berawal dari perjanjian sewa menyewa nomor 8 tertanggal 6 September 2019 antara kliennya yang diwakili oleh IGMR saat itu sebagai pemberi sewa di hadapan notaris I Made Widiada. Ada pun sebagai penerima sewa adalah IBSS. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa di SHM 4527 tersebut, penyewa adalah atas nama IGPW karena itu adalah obyek tanah yang sama yang merupakan milik kliennya IGPW. Waktu itu IGPW memberikan surat kuasa kepada IGMR untuk bertindak sebagai pihak yang mewakili IGPW.
“Kemudian IGMR meninggal. Sehingga berdasarkan pasal 1813 KUHP, maka surat kuasa yang diberikan kepada IGMR dengan sendirinya gugur, tidak berlaku lagi, batal demi hukum, dan tidak dapat diwariskan kepada siapa pun. Tidak ada adendum apa pun dari para pihak,” ujarnya.
Namun sertifikat milik IGPW sampai saat ini diduga dikuasai oleh para pihak yang namanya tercantum dalam surat somasi. Kuasa hukum meminta agar para pihak ini segera mengembalikan sertifikat hak milik dari IGPW secara kekeluargaan. Sebab bila tidak, maka ada beberapa pasal yang dijerat seperti pasal penipuan dan penggelapan.
Pasalnya adalah 372 KUHP, 378 KUHP dan beberapa pasal lainnya. Sampai saat ini sertifikat hak milik nomor 4527 atas nama IGPW dengan luas 1095 meter persegi masih dikuasai oleh pihak lain yang namanya tercantum dalam somasi yakni IGPS, IGMOM, IGKBP, IGBPA. Nama-nama ini adalah selaku ahli waris dari IGPW. “Upaya secara kekeluargaan masih terbuka lebar. Kalau tidak bisa maka laporan di Polresta tetap akan berproses,” ujarnya.*Chris