Monday, September 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tahanan PN Atambua Meninggal Dunia Hingga Keluarga Pertanyakan Penanganan Medisnya. Ini Penjelasan Resmi Lapas Atambua!

ATAMBUA, The East Indonesia – Kematian Joao Rainato (43), seorang warga Mandeu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya di Lapas Atambua, mendatangkan duka mendalam sekaligus menyisakan pertanyaan besar bagi pihak keluarga.

Joao dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 19 September 2026, setelah kondisi kesehatannya dikabarkan terus menurun selama beberapa pekan terakhir.

Menurut penuturan pihak keluarga, gejala sakit yang dialami Joao mulai terlihat sejak awal September 2026.

Ia mengalami pembengkakan di bagian kaki yang seiring waktu dilaporkan kian meluas hingga ke area perut.

Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga mengaku telah berupaya mengajukan permohonan agar Joao bisa dirujuk dan mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif di rumah sakit.

Namun, pihak keluarga menyayangkan lambatnya respons terhadap permohonan tersebut, hingga akhirnya kondisi kesehatan Joao telanjur kritis.

“Bagaimana penegak hukum di negara kita secara manusiawi terhadap orang yang sakit di dalam tahanan. Inilah yang bikin kami sebagai keluarga besar sedikit tergores dengan aturan,” kata SM dan MI, keluarga Joao, kepada media, Minggu (20/9/2026).

Menurut keterangan keluarga, Joao mulai mengalami sakit pada 1 September 2026.

Kondisinya kemudian disebut semakin memburuk. Keluarga mengatakan kaki Joao mengalami pembengkakan hingga bagian perut.

Situasi tersebut, menurut keluarga, membuat mereka berupaya agar Joao memperoleh penanganan medis di rumah sakit.

Namun, keluarga mengaku permohonan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang mereka harapkan.

“Tanggal berapa permohonan untuk merawat ke rumah sakit, dua minggu lalu perkiraan saya. Diajukan ke kejaksaan, tetapi tidak ada respons untuk rumah sakit sampai meninggal. Dibawa ke RS sudah dalam keadaan kritis dan sudah tak bernyawa,” ujar keluarga.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan keluarga yang masih membutuhkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan maupun Lapas Atambua.

Sudah Mengeluh Sakit Saat Persidangan
Keluarga juga menyoroti persidangan Joao yang disebut berlangsung pada 8 September 2026.

Menurut keluarga, saat persidangan tersebut Joao sudah dalam kondisi sakit.

Bahkan, keluarga menyebut hakim sempat menanyakan kondisi Joao dan Joao menjawab bahwa dirinya tidak sehat.

“Sempat sidang pertama tanggal 8 September, dia sudah sakit. Hakim tanya dia, jawab tidak sehat. Ini kan luar biasa,” kata keluarga.

Keterangan mengenai jalannya persidangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pengadilan Negeri Atambua, termasuk bagaimana kondisi Joao saat persidangan dan apakah terdapat catatan atau tindakan tertentu terkait kondisi kesehatannya.

Joao Rainato bersama istrinya, Madalena Merin alias Lena, mulai menjalani tahanan pada 4 Agustus 2026, berdasarkan keterangan keluarga.

Perkara mereka tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor 44/Pid.B/2026/PN Atb.

Dalam perkara tersebut, Joao Rainato alias Jhon dan Madalena Merin alias Lena tercatat sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan klasifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, kondisi kesehatan Joao kemudian menjadi persoalan yang dipertanyakan keluarga.

Dibawa ke Rumah Sakit Saat Kondisi Kritis
Menurut keluarga, Joao akhirnya dibawa ke RSUD Atambua pada Sabtu, 19 September 2026.

Namun, keluarga menyebut Joao telah berada dalam kondisi sangat kritis dan diduga sudah meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit.

Kondisi inilah yang membuat keluarga mempertanyakan apakah Joao seharusnya memperoleh pemeriksaan dan perawatan medis lebih awal ketika tanda-tanda sakit mulai terlihat.

Pertanyaan keluarga juga mengarah pada proses pengajuan permohonan perawatan ke rumah sakit yang mereka klaim telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.

Berdasarkan keterangan keluarga, muncul dugaan bahwa pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap proses penahanan dan persidangan Joao tidak memberikan respons yang dianggap memadai terhadap kondisi kesehatannya.

Karena itu, keluarga mempertanyakan tanggung jawab dan sisi kemanusiaan dalam penanganan tahanan yang sedang sakit.

Namun, tudingan bahwa Kalapas, jaksa maupun hakim telah “abai” masih merupakan dugaan berdasarkan perspektif dan keterangan keluarga.

Terpisah dengan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Antonio Da Costa, menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum Joao Rainato, sekaligus secara tegas membantah narasi negatif di media sosial mengenai dugaan pengabaian pelayanan kesehatan terhadap tahanan tersebut.

Almarhum diketahui menjalani masa penahanan sejak 4 Agustus 2026. Antonio menegaskan bahwa seluruh proses penanganan medis hingga pengurusan administrasi pembantaran telah dilaksanakan secara proaktif, transparan, dan sesuai standar operasional.

“Pertama-tama, keluarga besar Atambua menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Namun, perlu kami luruskan bahwa informasi yang menyebutkan almarhum meninggal di dalam Lapas Atambua maupun klaim keluarga di salah satu media yang menyebutkan almarhum sudah dalam kondisi sangat kritis bahkan diduga meninggal saat dibawa ke rumah sakit adalah TIDAK BENAR. Yang bersangkutan secara medis dinyatakan meninggal dunia di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 08.05 WITA akibat cardiopulmonary arrest menurut dokter RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua ,” tegas Kalapas.

Ia menambahkan bahwa seluruh pelayanan kesehatan bagi warga binaan baik tahanan maupun narapidana di Lapas Atambua difasilitasi secara optimal melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu serta didukung oleh keberadaan dokter paruh waktu.

“Yang membedakan hanyalah prosedur pengeluarannya. Bagi narapidana, pengeluaran untuk perawatan medis dapat diproses langsung oleh pihak Lapas. Sementara bagi tahanan yang masih dalam proses persidangan, pengeluaran untuk pembantaran perawatan di rumah sakit wajib mengantongi izin dan Penetapan resmi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat,” tambah Kalapas.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perawatan, Yosef Siga, menyampaikan penjelasan terkait penanganan medis awal almarhum.

“Sejak hari pertama masuk pada 4 Agustus 2026, tim medis Lapas langsung melakukan pemeriksaan awal dan mencatat riwayat operasi kelenjar di leher almarhum. Seminggu kemudian, pemeriksaan rutin oleh dokter paruh waktu mencatat tekanan darahnya tinggi mencapai 180/100 mmHg sehingga diberikan terapi obat hipertensi. Namun, saat timbul gejala pembengkakan di kaki, dokter paruh waktu Klinik Lapas bergerak cepat menghentikan konsumsi obat tersebut untuk observasi dan pengawasan medis secara ketat. Dari hasil pemantauan berkala itulah, tim medis menerbitkan Surat Keterangan Medis tertanggal 9 September 2026 dengan diagnosis gangguan pernapasan serta dugaan gagal jantung dan ginjal (CHF dd CKD) sebagai dasar rujukan penanganan lebih lanjut,” terang Yosef Siga.

Kepala Subseksi Registrasi, Yohanes Aluman, juga menjelaskan bahwa penanganan medis selalu berjalan selaras dengan prosedur administrasi hukum yang berlaku.

“Pihak keluarga telah mengajukan permohonan ke Pengadilan sejak 1 September 2026 dan Lapas tidak menerima tembusan. Guna mempercepat proses administrasi karena status penahanan berada di bawah kewenangan Majelis Hakim, Lapas Atambua turut berinisiatif mengajukan pembantaran secara digital via e-Berpadu pada 14 September 2026. Namun, karena sistem membutuhkan kelengkapan fisik surat (surat permohonan) dari keluarga yang belum diterima Lapas, kami segera berkoordinasi dengan pihak keluarga. Setelah dokumen fisik diserahkan keluarga ke Lapas pada 16 September 2026, berkas langsung diunggah hari itu juga hingga Penetapan Pembantaran dari Majelis Hakim terbit pada 18 September 2026 dan tahanan seketika dikeluarkan untuk dirawat di rumah sakit,” jelas Yohanes.

Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan dapat meluruskan berbagai persepsi keliru yang beredar di publik.

Lapas Atambua berharap rekan-rekan media massa serta pengelola akun media sosial dapat senantiasa mengedepankan asas keberimbangan berita (check and balance) untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan demi menyajikan pemberitaan pelayanan publik yang berimbang, kondusif, serta terbebas dari isu yang tidak benar di tengah masyarakat. (Ronny)

Popular Articles