Friday, October 23, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kawal Pemekaran 18 Desa Persiapan, DPRD Belu Gelar Rakor Pengawasan dan Cek Kepastian Verfak

ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dinas teknis, para camat, serta puluhan kepala desa pada Jumat, 23 Oktober 2026.Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Belu ini menghadirkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (PMD) Kabupaten Belu.

Turut hadir Camat Tasifeto Barat, Camat Tasifeto Timur, Camat Kakuluk Mesak, Camat Raihat, Camat Lamaknen, Camat Lamaknen Selatan, serta 13 Kepala Desa Induk dan 18 Kepala Desa Persiapan.

Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, atau yang akrab disapa Febby Djuang, menjelaskan bahwa agenda utama rakor hari ini adalah menyamakan persepsi dan mengecek kesiapan desa terkait agenda verifikasi faktual (verfak).

Verfak tersebut nantinya akan dilakukan oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas PMD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Informasi yang kami dapat sebelumnya kan sudah dua kali terjadi penundaan. Makanya, dari lembaga dewan merasa perlu untuk berkoordinasi. Kita ingin tahu persis, pertama, apa penyebab penundaan tersebut. Kedua, bagaimana sejauh mana persiapan desa-desa kita dalam menyambut verifikasi faktual nanti,” ujar Febby Djuang saat diwawancarai usai rapat.

Febby Djuang membeberkan bahwa penundaan agenda verfak murni terjadi akibat adanya perubahan jadwal resmi dari pemerintah pusat melalui Dinas PMD Provinsi.

Dirinya meminta masyarakat, khususnya di wilayah desa persiapan, untuk tidak berkecil hati atau kecewa. Penundaan ini sama sekali bukan karena masalah administrasi di tingkat bawah.

“Pesan saya kepada masyarakat, jangan kecewa. Ini bukan soal kekurangan persyaratan. Berdasarkan hasil rapat, seluruh tahapan umum dan kelengkapan administrasi semuanya sudah clear dan memenuhi syarat. Hal itu yang menjadi dasar mengapa tim verifikasi pusat bersedia datang. Penundaan ini murni karena adanya transisi dan pergantian Direktur Jendera Penataan Desa di Kemendagri, sehingga butuh waktu untuk penyesuaian internal di sana,” jelasnya.

Ketua DPRD Belu mengungkapkan pula bahwa penundaan yang berlarut-larut berpotensi memicu penilaian negatif dari masyarakat terhadap kinerja kepanitiaan atau persiapan desa.

Karenanya DPRD meminta pihak eksekutif dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Belu membangun komunikasi yang lebih intensif, taktis, dan berjenjang ke tingkat provinsi hingga pusat guna mengamankan jadwal verfak yang pasti.

Febby Djuang mengungkapkan juga kalau perjuangan pemekaran desa ini merupakan proses panjang yang sudah bergulir sejak diusulkan pada tahun 2021 silam.

Sejak awal, DPRD Kabupaten Belu memberikan dukungan penuh 100 persen demi mendekatkan pelayanan dan mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat Belu.

Dukungan tersebut diwujudkan secara nyata melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Mulai dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Desa yang menjadi payung hukum utama, pengawasan realisasi anggaran pemekaran melalui APBDes setiap tahunnya, hingga pelaksanaan rakor pengawasan secara berkala.

“Konteks pemekaran ini murni aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin mendekatkan pelayanan publik. Bermula dari usulan masyarakat, direspons oleh pemerintah daerah, lalu kami di DPRD memberikan legalitas hukumnya dalam bentuk Perda. Kami pastikan dewan akan mengawal proses panjang ini hingga tuntas,” pungkas Ketua DPRD Belu.

Terpisah dengan itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu, Adrianus Ade Thomas Bria, ST, menjelaskan bahwa rakor ini fokus pada persiapan verifikasi faktual desa-desa persiapan yang tersebar di 6 kecamatan.

“Jadi desa persiapan itu tersebar di 6 kecamatan. Dari 6 kecamatan itu, ada 13 desa induk yang akan dimekarkan dengan tambahan 18 desa persiapan, sehingga totalnya nanti akan menjadi 31 desa,” ujar pria yang akrab disapa Dede Bria.

Sebanyak 18 desa persiapan tersebut berada di wilayah Kecamatan Lamaknen Selatan, Lamaknen, Raihat, Tasifeto Timur (Tastim), Kakuluk Mesak, dan Tasifeto Barat.

Menurut Dede Bria, rapat koordinasi tersebut berhasil mencapai beberapa kesepakatan penting, terutama mengenai dukungan dari masing-masing desa terkait kesiapan dokumen dan data administrasi.

Selama kurang lebih satu bulan terakhir, Bidang PMD Dinas Sosial PMD telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di seluruh desa persiapan. Hasilnya, seluruh dokumen administrasi dinyatakan sudah sangat bagus.

Meski kesiapan administrasi di tingkat daerah sudah matang, proses verifikasi faktual yang semula dijadwalkan oleh Dinas PMD Provinsi NTT pada 22 hingga 25 Oktober kini harus tertunda.

Penundaan terjadi karena adanya informasi mengenai pergantian posisi Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Harusnya tanggal 22 sampai 25 Oktober ini jadwal verifikasi faktual, bahkan hari ini sebenarnya kita sudah harus menjemput tim verifikator. Namun, karena ada pergantian Dirjen di Kemendagri, proses verfak diundur. Sampai saat ini jadwal pastinya belum kami ketahui,” jelas Dede Bria.

Pemkab Belu melalui Dinas PMD mengharapkan adanya dukungan dan tekanan politik dari DPRD Kabupaten Belu ke tingkat yang lebih tinggi, baik kepada Dinas PMD Provinsi NTT maupun Dirjen Bina Penataan Desa Kemendagri.

Dukungan legislatif ini dinilai penting agar jadwal verfak yang baru segera ditetapkan dan proses pleno klarifikasi bisa berjalan lebih cepat.

Berikut Daftar 18 Desa Persiapan di Kabupaten Belu yang Menunggu Verifikasi Faktual:
• Kecamatan Tasifeto Barat
1. Desa Persiapan Manuaman Fatukbot
2. Desa Persiapan Manuaman Lidak
3. Desa Persiapan Kubesi
4. Desa Persiapan Benameta
5. Desa Persiapan Raidikur
6. Desa Persiapan Makereknen
7. Desa Persiapan Welaka

• Kecamatan Lamaknen
8. Desa Persiapan Fulur Backhelin
9. Desa Persiapan Hatulou
10. Desa Persiapan Weluli

• Kecamatan Tasifeto Timur
11. Desa Persiapan Tukubesi
12. Desa Persiapan Manleten Barat
13. Desa Persiapan Manleten Timur

• Kecamatan Raihat
14. Desa Persiapan Tohe Rai Ain
15. Desa Persiapan Tohe Futukesi

• Kecamatan Kakuluk Mesak
16. Desa Persiapan Lakafehan
17. Desa Persiapan Fatubesi Lalori

• Kecamatan Lamaknen Selatan
18. Desa Persiapan Majo Rato. (Ronny)

Popular Articles