Thursday, May 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kuasa Hukum dari Rivel Soroti Penyebab Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Hotel Setia Atambua

ATAMBUA, The East Indonesia – Berkas perkara Kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia Atambua dua tersangkanya, RM (Roy Mali) dan RS (Rivel Sila), telah resmi dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua.

Sementara itu, tersangka lainnya PK (Piche Kota) telah dikeluarkan dari tahanan Polres Belu setelah korban mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dan menyatakan PK tidak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Dalam konferensi pers resmi pada Selasa (24/2/2026), Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membeberkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, saat RS mengajak korban berkaraoke di tempat karaoke Symponi, Atambua.

Pihak kepolisian menyatakan aksi dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam tiga rangkaian di kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik:

Sabtu, 10 Januari 2026 (02.30 WITA): Korban dipapah oleh RS, PK, dan seorang saksi ke kamar hotel. RS diduga melakukan pemerkosaan saat PK dan saksi keluar.

Sabtu, 10 Januari 2026 (04.25 WITA): Tersangka PK diduga melakukan persetubuhan kedua terhadap korban di kamar yang sama.

Minggu, 11 Januari 2026 (14.40 WITA): Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan ketiga di lokasi yang sama.

Perkembangan mengejutkan terjadi pada 5 Mei 2026 saat Polres Belu resmi mengeluarkan tersangka PK dari tahanan karena masa penahanan maksimalnya telah habis.

Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu, berkas PK belum dinyatakan lengkap (P-21) menyusul adanya perubahan keterangan korban dan perbedaan pandangan alat bukti.

Menjelang persidangan, tim kuasa hukum RS yang baru, Martin Lau, S.H. dan MA Putra Dapatalu, S.H., memberikan pernyataan resmi usai menjenguk kliennya di Lapas Atambua, Rabu, 20 Mei 2026.

Mereka menilai penetapan tersangka terhadap RS sangat terburu-buru dan menduga adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

MA Putra Dapatalu, S.H menyatakan kesaksian korban bertolak belakang dengan keterangan para tersangka.

“Jadi kami perlu tegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami itu adalah sangat buru-buru. Kenapa saya bilang buru-buru? Karena dari awal kesaksian korban yang pertama dengan kesaksian para saksi-saksi yang sekarang menjadi tersangka itu sangat tidak berkaitan. Keterangan korban hanya bilang dia diperkosa. Perlu kita garis bawahi kalau perkosa itu berarti Korban itu dalam keadaan paksa dibuka baju dan dia teriak dan kamar itu pasti berantakan. Tapi waktu si PK kembali ke dalam hotel itu, kamar itu tidak ada berantakan di situ dan tiba tiba dituduh kalau klien kami Rivel itu perkosa. Tapi dalam fakta kesaksian dalam fakta pemeriksaan saksi, tidak ada. PK tidak mengatakan kalau Rivel ini melakukan pemerkosaan. Si Roy juga tidak mengatakan kalau si Rivel ini perkosa. Jadi mereka semua tidak saling mengetahui. Hanya korban sendiri yang bilang dari perkosa. Tetapi Roy tidak mengatakan diperkosa, Rivel juga sama, PK juga sama dan saksi lain juga sama karena waktu itu mereka bukan hanya 2 atau 3 tapi mereka ada lebih. Bagaimana mungkin mereka memperkosa ada banyak orang, itu kan sangat tidak masuk akal,” pungkas Putra Dapatalu.

Ia menambahkan bahwa antar-tersangka tidak saling melihat adanya pemerkosaan dan menduga ada oknum yang memaksa korban untuk menyeret semua pihak, padahal awalnya korban hanya ingin melaporkan RM akibat foto yang tersebar.

Kuasa hukum, Putra Dapatalu juga mempertanyakan status PK yang dikeluarkan demi hukum.

Dirinya mendesak transparansi apakah PK masih berstatus tersangka, wajib lapor, atau sudah di-SP3, serta mencurigai adanya intervensi karena latar belakang PK.

“Jadi ini perlu kami tegaskan bahwa pemeriksaannya itu sangat begitu cepat dan juga kemarin Pra Peradilan juga kita melihat bahwa PK ini terlibat. Nah dan tiba tiba dia PK ini dikeluarkan demi hukum. Yang kami mau tanya yang dia dikeluarkan demi hukum ini, apakah status dia masih tersangka atau dia sudah di SP3? keberadaan dia ini hari ini di mana dia, di Atambua atau ada di Jakarta? Apakah dia masih dalam lingkaran wajib lapor atau bagaimana? Karena tentu 2 alat bukti itu sudah dipenuhi oleh teman-teman penyidik sehingga dilimpahkan. Nah tiba tiba dia dikesampingkan ini ada apa? minta maaf atau jangan sampai dia ini karena anak pejabat atau bagaimana? Nah begitu itu yang kami perlu tegaskan sehingga tidak ada intervensi di teman teman penegak hukum baik itu di kepolisian maupun di Kejaksaan hanya karena demi kepentingan satu orang,” tegas Putra Dapatalu.

Tim hukum dari Rivel juga membeberkan bahwa PK sebagai pihak yang paling dewasa adalah sosok yang memfasilitasi hotel dan menyediakan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa di dalam kejadian kemarin di Hotel Setia itu PK inilah yang memfasilitasi semua. Menurut informasi yang kami dapat jadi PK itu yang menyediakan hotel, PK juga yang membeli minum. Nah yang menjadi pertanyaan kami, kenapa PK ini kan orang dewasa? Kenapa dia memperbolehkan anak di bawah umur ini hadir juga di dalam hotel setia itu dari hari Jumat sampai hari Minggu, bahkan anaknya tidak pulang. Apakah anak ini, orang tuanya dia tidak mencari? Ini perlu kami tegaskan, ini perlu pengawasan dari orang tua juga. Kenapa anak masih umur di bawah 17 tahun. Ini dia berkeliaran dan dia tidur di hotel. Apakah dia tidak dicari oleh orang tua dan kenapa pihak hotel juga memberikan ruang waktu untuk anak di bawah umur masuk? Ini perlu kami tegaskan karena Kita tidak melihat dari satu sisi, tapi kita melihat dari berbagai sisi karena ini bukan ancaman hukumnya di bawah 5 tahun ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Menyambung dari itu, Martin Lau, S.H mengecam keras proses hukum PK yang terkesan terkatung-katung.

“Yang kami sesalkan seperti ini, terjadinya tindak pidana yang sekarang terjadi yaitu pemerkosaan persetubuhan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur dengan bujuk rayu, Itu perlu dicari tahu dari sisi hukum sebab dan akibat. Siapa yang menyebabkan tindak pidana ini terjadi? yang jelas ya kita tahu bersama dari hasil semua kami himpun PK penyebabnya dan perlu digaris bawahi bahwa PK ini orang dewasa, dia lebih tua daripada adik-adiknya yaitu klien kami Rivel sama Roy Mali. Dia orang yang mengerti, tapi dia lah yang melakukan penyebab. Dia jadi penyebab utama terjadi tindak pidana ini. Seperti apa? Dia menfasilitasi memberi minuman keras,” urainya.

Martin Lau juga menyayangkan lemahnya pengawasan orang tua korban serta pihak hotel yang memberikan ruang bagi anak di bawah umur untuk menginap selama beberapa hari.

Popular Articles