Home Nasional Daerah Sekda Dewa Indra Dorong Penuntasan Dokumen Kependudukan Anak Telantar

Sekda Dewa Indra Dorong Penuntasan Dokumen Kependudukan Anak Telantar

5
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7). Foto : Dok - Humas

DENPASAR , The East Indonesia – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali, menyatakan dukungan terhadap program Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Ia mendorong agar seluruh anak telantar di Bali dapat segera memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7).

Mengawali sambutannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali beserta jajaran yang telah menginisiasi program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Ia berharap penandatanganan PKS antara Kejati Bali dan lembaga terkait di tingkat provinsi dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah serupa di kabupaten/kota se-Bali.

“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” ujarnya.

Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat vital. Menurutnya, karena berbagai faktor sosial dan ekonomi, masih terdapat anak telantar di Bali yang menghadapi kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Kondisi tersebut perlu segera ditangani karena dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik. Tanpa dokumen yang memadai, anak-anak berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, serta layanan lainnya.

Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengajak seluruh pihak terkait mendukung program Kejati Bali dan memperkuat koordinasi agar pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat dituntaskan.

“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih atas komitmen berbagai pihak dalam mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena kepemilikan identitas dan dokumen kependudukan berkaitan erat dengan pemenuhan hak anak sebagai warga negara.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar.

“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ucapnya.

Kajati Bali juga mengingatkan bahwa persoalan administrasi kependudukan tidak semata-mata berkaitan dengan pencatatan identitas. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat menghambat akses anak terhadap berbagai layanan dan berpotensi memperbesar kerentanan sosial pada masa mendatang.

“Karena tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” ujarnya.

Setiawan Budi Cahyono mengajak seluruh pihak bergerak bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk memastikan anak telantar memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka. Ia berharap kolaborasi yang dibangun di Bali dapat menjadi percontohan dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menandatangani PKS tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar bersama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali Anak Agung Sagung Mas Dwipayani; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali I Made Dwi Dewata; Ketua Pengadilan Tinggi Bali; serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Melalui kerja sama tersebut, para pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing sehingga anak telantar yang menghadapi kendala administrasi kependudukan dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan dan mengakses pelayanan publik secara lebih mudah.***