Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polda Bali Sita 592,92 Gram Sabu dari Seorang Ibu Rumah Tangga

DENPASAR – Pasukan Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) berhasil menangkap seorang wanita asal Gianyar, Ni Luh Putu Mega Karisma, 25, yang diduga terlibat jaringan narkotika di Jalan Majapahit No 31A, Kuta, Badung, Kamis (4/1/2018). Menariknya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan setengah kilogram sabu di dalam boneka monyet milik ibu rumah tangga itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. menjelaskan saat digeledah, di dalam boneka berwarna cokelat milik pelaku, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu. “Barang bukti yang diamankan berupa enam buah plastik klip bening diduga sediaan sabu dengan berat bruto 605,4 gram dengan Netto 592,92 gram,” terangnya didampingi Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, S.I.K., Jumat (5/1), dilansir dari Press Release Humas Polda Bali,.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kurir lainnya. Dari penangkapan pelaku, petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria bernama Riyantoni Akbar (27) di kamar kosnya, Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan, Badung pada pukul 21.30 Wita.

“Di dalam kamar kos tersangka kedua (Akbar) ditemukan bong, emapt bundel plastik klip, timbangan, ATM dan handphone,” terangnya. Diduga barang bukti setengah kilogram sabu itu akan dipecah di kamar kos Akbar, mengingat di sana petugas juga menemukan timbangan dan plastik klip.

Kedua pelaku itu memiliki perannya masing-masing. Putu Mega Karisma berperan membawa barang tersebut, sedangkan Akbar disuruh oleh seorang narapidana Lapas Madiun untuk mengawasi Putu Mega Karisma. Kedua pelaku ternyata merupakan satu jaringan Lapas Madiun. “Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali,” terangnya.

Popular Articles