ATAMBUA, Theeast.co.id – Setelah melakukan upaya dengan mengajukan gugatan sidang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang (30/10/2019) dan memutuskan bahwa Calon Kepala Desa Leowalu nomor urut 02, Ignasius Bau selaku penggugat menang atas gugatan terhadap Bupati Belu, Willybrodus Lay dengan nomor perkara 102/G/2019/PTUN.KPG pada, Rabu (20/05/2020) lalu dengan status putusan, gugatan dikabulkan, terhadap putusan PTUN Kupang ini, Bupati Belu Willybrodus Lay selaku tergugat mengajukan banding.
Hal ini terlihat dari status perkara Permohonan Banding pada SIPP PTUN Kupang pada, Kamis (28/05/2020).
Upaya banding terhadap Keputusan PTUN Kupang inipun dinilai bukanlah hal yang aneh.
“Jadi setiap keputusan itu, banding bukan sesuatu yang aneh,” demikian ungkap Bupati Willybrodus Lay saat ditemui awak media ini, Senin (08/06/2020).
Bupati Lay menjelaskan bahwa upaya banding yang dilakukan tersebut untuk kewibawaan Pemerintah Kabupaten Belu.
“Jadi untuk wibawa Pemerintah, yah kita banding saja,” singkat Willy Lay.
Untuk diketahui bahwa bermula saat Pilkades serentak pada 16 Oktober 2019 yang lalu dimana terdapat beberapa kesalahan serta diduga panitia berbuat curang dan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Desa dan Perhitungan Surat Suara Pemilihan Kepala Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Dalam pemilihan Kepala Desa dan perhitungan surat suara Pilkades Desa Leowalu di dapati beberapa kesalahan hingga menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat diantaranya;
Pada salah satu TPS terdapat 1 orang “gila” yang diizinkan untuk mencoblos oleh panitia Pilkades Leowalu;
Di salah satu TPS terdapat pula anak dibawah umur atas nama Seravina Lawa kelahiran 02 Desember 2003 yang diizinkan juga dalam Pilkades Leowalu;
Tidak pernah sekalipun Panitia Pilkades melakukan sosialisasi terkait cara-cara pencoblosan kepada masyarakat Desa Leowalu sehingga membuat suara Cakades Ignasius Bau terbakar hingga 94 suara dimana secara keseluruhan, jumlah DPT di Desa Leowalu baik di TPS 1 Leowalu Jol maupun TPS 2 Loewalu Tas ada 531 pemilih. Warga yang ikut memilih ada 403 orang dengan hasil suara sah Cakades Nomor urut 1 ada 134 dan surat suara tidak sah ada 43 serta surat suara sah Cakades Nomor urut 2 ada 131 dan tidak sah ada 94.
Polemik masih terus terjadi, Bupati Belu Willybrodus Lay memaksakan untuk melantik Kepala Desa Leowalu terpilih, Paskalis Tes pada Senin, (18/11/2019) oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua yang kemudian dilaksanakan upaya gugatan oleh Cakades Leowalu Ignasius Bau bersama sejumlah masyarakat di Belu ke PTUN Kupang. (Ronny).


