ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu melimpahkan dugaan korupsi proyek dalam program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Berkas dugaan korupsi proyek senilai 4 miliar lebih ini dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada Rabu (29/7/2020).
“Kita sudah melakukan proses tahap satu dan kita kirimkan ke Kejaksaan,” demikian kata Kapolres Belu AKBP Clifry S Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media ini, Rabu (29/7/2020).
Dijelaskan program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah.
Proyek miliaran rupiah ini terdapat pada sepuluh (10) lokasi yang tersebar wilayah Kabupaten Belu.
“Semuanya tidak selesai. Cuman sempat ada pengembalian – pengembalian dari pihak pelaksana,” tandas Sepuh Siregar.
Lanjutnya, dari 10 lokasi yang tidak selesai kemudian dilakukan audit dan 4 lokasi diantaranya dari pihak kontraktor telah melakukan pengembalian dan tersisa 6 lokasi yang sampai naik ke penyidikan tidak ada inisiatif dari pelaksana untuk mengembalikan keuangan negara.
“Kita naikkan ke penyidikan, kita lakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.000, Rupiah,” pungkas Kasat Siregar.
AKP Ade Irsyam Siregar juga menerangkan bahwa pada tahap pertama ini telah ditetapkan 5 tersangka diantaranya RYB selaku PPK, SA selaku pengawas serta pihak pelaksana GGR, TT dan FXP.
Hanya saja kelima tersangka proyek miliaran dibawah pimpinan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan, EB ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
“Para tersangka tidak ditahan. Yang pasti setelah perkaranya sudah P21 kita langsung serahkan dan limpahkan ke Kejaksaan dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah kita amankan,” tutur Kasat Reskrim Polres Belu. ***
Penulis – Ronny|Editor – Christovao Vinhas


