ATAMBUA, The East Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia resmi telah mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Belu TV.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia nomor 303 tahun 2020 tentang pencabutan keputusan keputusan Menkominfo nomor 869 tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Belu (Belu TV) tertanggal 6 Juli 2020.
Penyerahan keputusan Menkominfo tersebut dilakukan Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau dan diterima Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Belu, Yohanes Andes Prihatin bertempat di ruang kerja Kadis Kominfo Belu, Jumat (07/08/2020).
Penyerahan keputusan ini sebagai tindaklanjut atas surat dari Sekretaris KPI Pusat kepada Ketua KPID NTT tertanggal 8 Juli 2020.
“Kami baru terima keputusan Menkominfo ini beberapa hari lalu dan diminta untuk segera menyampaikan kepada LPPL TV Belu. Kebetulan kami ada keperluan di Atambua sehingga keputusan ini langsung kami serahkan hari ini dan diterima Kadis Kominfo Belu,” tandas pria yang akrab disapa Edy Bau saat diwawancarai awak media ini, Sabtu (08/08/2020).
Dijelaskan bahwa keputusan Menkominfo yang ditandatangani Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia tersebut berisi tiga hal penting terkait LPPL TV Belu antara lain;
- LPPL TV Belu tak lagi mempunyai hak untuk penyelenggarakan Jasa Penyiaran Televisi Publik Lokal.
- Penetapan terkait dengan jasa penyiaran televisi LPPL TV Belu dinyatakan tidak berlaku.
3.Pencabutan keputusan Menkominfo ini tidak membatalkan kewajiban-kewajiban LPPL TV Belu yang merupakan piutang negara.
Edy Bau juga menerangkan bahwa berdasarkan data yang ada pada KPID NTT, LPPL TV Belu adalah lembaga penyiaran milik Pemkab Belu yang memiliki IPP Tetap dan aktif sejak 28 Desember 2012 dan akan berakhir pada 28 Desember 2022.
KPID NTT sebagai lembaga negara yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, tentunya sangat menyayangkan pencabutan IPP LPPL TV Belu ini, apalagi televisi ini ada di wilayah perbatasan Negara RI-RDTL.
“Dengan adanya pencabutan izin penyiaran TV Belu tentunya masyarakat di perbatasan negara ini, kehilangan salah satu saluran informasi yang sudah lebih dari 10 tahun mereka nikmati,” pintanya.
Untuk kembali mendapatkan IPP tentu prosesnya harus dimulai dari awal dan tentunya membutuhkan waktu dan anggaran serta produk hukum berupa peraturan daerah sebagai dasar pendiriannya.
KPID NTT yang salah satu tugas dan kewajibannya adalah ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, tetap mendorong dan mendukung Pemkab Belu untuk memiliki kemauan baik (good will) tanpa memperhitungkan untung-rugi dalam membangun LPPL di wilayah perbatasan negara, apalagi belum ada stasiun produksi TVRI di wilayah ini.
“Kita juga mengharapkan kepada pemerintah kabupaten se Provinsi NTT untuk membentuk LPPL baik televisi maupun radio sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam rangka memenuhi hak asasi manusia (HAM) di bidang informasi,” pungkas Ketua KPID NTT, Edy Bau.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Belu, Johanes Andes Prihatin saat dikonfirmasi awak media ini membernarkan akan penyerahan surat keputusan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Belu (Belu TV).
“Saya sudah terima surat. Pak KPID NTT yang antar langsung suratnya,” singkat Kadis yang biasa disapa Yap Prihatin.
Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Belu tentang pencabutan Belu TV.
“Jadi setelah Perda itu kita menindaklanjuti dengan memberitahukan kepada Kementerian Kominfo sekaligus mengembalikan izin siaran,” ujar Yap.
Kadis Kominfo Belu ini juga menerangkan bahwa berdasarkan Perda tersebut maka Kemenkominfo menerbitkan keputusan yang pada intinya adalah me-non aktifkan seluruh kegiatan Belu TV.
“Dengan demikian secara De Facto dan De Jure Belu TV sudah tidak aktif lagi,” tandasnya. (Ronny)


