BULELENG, The East Indonesia – Aparat Kepolisian dari Sektor Gerokgak menangkap dua orang pelaku ilegal logging, yang beraksi di kawasan Taman Nasional Taman Bali Barat (TNBB). Kedua pelaku merupakan warga asal Dusun Paras Putih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, masing-masing bernama Tohari (60) dan Irfan Purnama (29).
Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto Rabu (20/1) mengatakan, kasus ilegal logging ini ada empat orang pelakunya dan berasal dari Banyuwangi. Namun yang berhasil ditangkap hanya pelaku Tohari dan Irfan. Sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Atnan dan Heri berhasil melarikan diri.
Keempat pelaku datang dari Banyuwangi dengan mengendari sebuah perahu. Mereka kemudian langsung menuju ke kawasan TNBB, tepatnya di zona rimba, untuk menebang dan mencuri pohon jenis kayu pait.
Aksi ini kemudian berhasil dipergoki oleh salah satu petugas TNBB. Sehingga langsung dilaporkan ke Mapolsek Gerokgak. Berangkat dari laporan itu, anggota kepolisian pun langsung menuju TKP, hingga berhasil menangkap dua pelaku, yakni Tohari dan Irfan. Sedangkan dua pelaku lainnya, Atanan Dan Heri berhasil melarikan diri.
Selain berhasil menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah gergaji tangan, satu buah perahu berwarna orange tua, satu buah dayung perahu, dan 78 batang kayu pait masing-masing berukuran panjang dua meter, dan diamater keliling 10 hingga 20 centimeter. “Kami masih menghitung berapa nilai jualnya. Karena yang dicuri ini kan masih kayu mentah, belum diolah. Jadi belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Sementara Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan, TNBB merupakan kawasan pelestarian alam, dengan luas mencapai 19 ribu hektar lebih. TNBB digunakan untuk penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, dan wisata alam. Sehingga warga tidak diperkenankan untuk melakukan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di TNBB, kecuali hasil hutan bukan kayu. “Pengambilan Kayu pait ini melanggar aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Kami harapkan masyarakat semua bisa mendukung kelestarian kawasan konservasi.” terangnya.
Pelaku Tohari mengaku sudah dua kali menebang dan mencuri kayu jenis pait yang tumbuh dikawasan TNBB. Kayu tersebut rencananya ia jual seharga Rp 3 ribu per kilonya. “Saya diajak sama teman. Saya sudah dua kali. Kalau teman yang kabur itu sudah sering. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Tohari.***
Penulis – Wismaya|Editor – Igo Kleden


