ATAMBUA, The East Indonesia – Sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021 telah diputuskan pada tanggal 9 Juni 2022 yang lalu.
Dalam keputusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 1 terdakwa tunggal yaitu Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo (33).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia melalui telepon seluler, Senin (27/06/2022).
“Sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa Numponi sudah diputuskan pada tanggal 9 Juni dan dieksekusi pada tanggal 16 Juni yang lalu,” pungkasnya.
Michael Tambunan menerangkan bahwa pada putusan tersebut hakim menjatuhkan beberapa hukuman kepada Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo.
Kepada kepala Desa Numponi dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
“Hakim menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tandas Michael.
Selain itu, hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 246.662.636,61 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak membayar uang tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Belu menetapkan Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo (33) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Selasa (15/03/2022).
Selama perjalanan sidang, Kepala Desa Numponi, Alfonsius telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 174.321.000 dari kerugian yang ditemukan sebesar Rp. 420.983.636,61.
Sehingga, Kerugian Negara dari korupsi Dana Desa Numponi, Kabupaten Malaka masih tersisa sebesar 246.662.636,61 rupiah.
Untuk diketahui juga bahwa Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka ini pada periode kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya juga terjerat dan dihukum terkait korupsi dana desa.
Saat itu pada akhir tahun 2019, Kepala Desa Numponi, Syprianus Manek Asa ditetapkan dan kemudian diberikan hukuman atas korupsi dana desa Numponi yang diperkirakan mencapai Rp. 286 juta lebih pada akumulasi Tahun Anggaran 2016. (Ronny)




