ATAMBUA, The East Indonesia – Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K dan jajaran diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan dari tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, dari Propam Polda NTT dan terakhir dari Itwasum Mabes Polri.
Sejak mendapatkan laporan terkait pengrusakan Hutan Lindung, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kabupaten Belu juga telah melakukan kajian serta membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Laporan dan kajian tersebut ternyata sudah mendapatkan jawaban serta instruksi untuk segera ditindaklanjuti.
Ada sejumlah fakta hingga perintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan instruksi yang secara jelas menempatkan Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak berada pada posisi bersalah.
Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa mengungkapkan adanya fakta dan instruksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT saat menerima tim advokasi dari PMKRI Cabang Atambua, Jumat sore (26/04/2024).
Dikatakan Edel Merry Asa, pihaknya tidak mendiamkan kasus tersebut tetapi telah melaporkan ke atasannya dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT telah merespon laporan mereka tertanggal 16 April 2024 dan segera ditindaklanjuti.
Dalam copian surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT yang diperoleh media ini dari Edel Merry Asa, terdapat tujuh point fakta dugaan pengrusakan hutan diserta lima instruksi kepada UPT KPH Belu untuk segera ditindaklanjuti.
Adapun fakta-fakta dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian dan menempatkan Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak pada posisi bersalah antara lain:
Pertama : Sesuai Peta Rupa Bumi Indonesia, lokasi peningkatan jalan berada di Desa
Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat. Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Kedua : Merujuk Peta Kawasan Hutan, Konservasi dan Perairan Provinsi Nusa
Tenggara Tmur (Larmpiran SK Menteri Kehutanan No. 3911/Menhut-VIIKUH2014 tanggal 14 Mei 2014) dan Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 357/Men LHK/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016) serta Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi NTT sampai dengan 2020 (Lampiran SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6615 MenLHK-PKTLUKUHPLA 2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) diketahui bahwa lokasi peningkatan Jalan Eksisting berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole RTK.184 dengan koordinat awal ruas jalan -9174194 LS dan 124 847975″ BT, koordinat akhir ruas jalan -9.188488 LS dan 124 839684 BT, dan koordinat lokasi pengambilan material.9 177389 LS dan 124 844178° BT.
Ketiga : Peta indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2023 Periode Il (Lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 12764/MENLHK-
PKTUIPSDH/PLA 1/1 1/2023 tanggal 22 November 2023) diketahui bahwa lokasi yang dimaksud berada di dalam wilayah Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha.
Keempat; Menurut Peta Indikatíf dan Areal Perhutanan Sosial Revisi Vl (Lampiran SK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repubik Indonesia Nomor SK & MENLHK-PKTLUREN/PLA.0/1/2023 tanggal 3 Januari 2023) diketahui bahwa lokasi yang dimaksud berada di luar wilayah Areal Perhutanan Sosial dan Lokasi Indikatif Arahan Perhutanan Sosial.
Kelima : Berdasarkan hasil penafsiran Citra LDCM (The Landsat Data Continuity Mission) VLandsat 8 OLI Liputan Tahun 2020, Penutupan Lahan pada lokasi yang dimaksud yaitu Hutan Lahan Kering Sekunder dan Semak Belukar.
Keenam : Berdasarkan laporan yang termuat pada surat Saudara yaitu;
1) Adanya aktivitas kegiatan peningkatan jalan sepanjang +2.5 km dengan lebar jalan +3 m dan pengambilan material.
2) Dampak dari kegiatan peningkatan jalan yang dimaksud yaitu adanya penggusuran sejumlah pohon Jati, Gmelina, dan Akasia dan pengambilan material tanah putih.
3) Panjang jalan dari batas Kawasan Hutan menuju titik awal kegiatan peningkatan jalan tersebut sepanjang 1,32 km: dan
4) Berdasarkan informasi dari pihak Desa Tukuneno bahwa kegiatan peningkatan jalan yang dimaksud dilaksanakan dan dikerjakan oleh POLRES Belu.
Ketujuh : Pada lokasi aktifitas peningkatan jalan yang dimaksud eksisting di Desa Tukuneno menuju Dusun Weberliku yang keadaan sekitarnya terdapat pemukiman masyarakat, sawah, kebun, dan embung.
Terhadap ketujuh fakta ini, Dinas LH dan Kehutanan Provinsi NTT memberikan lima (5) instruksi kepada UPT KPH Belu yakni :
Pertama: Kegiatan peningkatan jalan di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, sampai sekarang belum mempunyai persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari pihak manapun.
Kedua : Segera melakukan penghentian pekerjaan pembangunan jalan yang tidak
memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang
Ketiga : Segera melakukan identifikasi dan inventarisasi jumlah pohon yang tumbang
akibat dan pembangunan jalan pada lokasi di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu
Keempat : Melakukan identifikasi luas lahan yang dipakai untuk pengambilan material di
dan sampai dimana pendistribusiannya serta untuk kegiatan apa saja pemanfaatan material tersebut
Kelima : Melaporkan setiap tahapan yang dilakukan beserta dokumentasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut Edel Merry Asa mengatakan kasus tersebut pada akhirnya akan ditangani polisi sehingga pihaknya siap memberikan data dan kajian-kajian yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe menegaskan akan terus mengkawal kasus ini dan bahkan mengatakan akan terus melakukan aksi-aksi yang diperlukan termasuk aksi di Polda NTT dan Dinas LH dan Kehutanan NTT jika kasus ini tidak tuntas diusut.
Sebelumnya diberitakan, para anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II pun melakukan aksi demo terhadap dugaan tindakan pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL yang dilakukan oleh Kapolres Belu dan jajarannya.
PMKRI Cabang Atambua mendatangi langsung kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT di Tini, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Selasa siang, 26 Maret 2024. (Ronny)


