ATAMBUA, The East Indonesia – Kepala dan jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menyatakan komitmen bersama dalam memberantas narkoba, Handphone dan barang terlarang di lingkungan Lapas Atambua.
Ikrar komitmen ini disampaikan secara serentak dalam acara Komitmen bersama petugas pemasyarakatan dalam memberantas narkoba, Handphone dan barang terlarang di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas seluruh Indonesia dibawah tema “Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat”.
Petugas Lapas Atambua sendiri mengucapkan ikrar bersama berantas narkoba, handphone dan barang terlarang di Aula Lapas Kelas IIB Atambua, Senin sore, 20 Oktober 2025.
Komitmen bersama petugas Lapas Atambua dalam memberantas narkoba, Handphone dan barang terlarang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan.
Dalam acara tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan bersama seluruh jajaran petugas Lapas Atambua mengucapkan ikrar bersama.
Berikut ikrar bersama yang diucapkan Kepala dan jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua.
Kami seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua dengan ini berkomitmen untuk:
1. Berperang melawan dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkoba di dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua tanpa toleransi;
2. Memberantas peredaran handphone (HP), pungli, dan barang-barang terlarang lainnya di dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua;
3. Mencegah serta menindak tegas setiap praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua oleh warga binaan;
4. Kepala UPT bertanggung jawab kepada pejabat struktural dan seluruh anggota di masing-masing unit kerjanya;
5. Menegakkan disiplin dan etika profesi secara konsisten, serta slap dievaluasi apabila terbukti melanggar komitmen ini;
6. Bersinergi dan berkolaborasi secara aktif untuk menjaga marwah, menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.
Komitmen ini dilaksanakan dengan ikrar tulus dan tekad kuat untuk melaksanakan tugas dengan jujur, tangguh, dan bertanggung jawab, demi terwujudnya Pemasyarakatan yang Bersih dari Narkoba, Handphone (HP), dan barang terlarang lainnya.
Komitmen bersama ini kemudian ditandatangani oleh Kepala dan pejabat di Lapas Kelas IIB Atambua. (Ronny)