ATAMBUA, The East Indonesia – Calon Bupati Belu terpilih dari Paket Sehati, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH., FINASIM menghadiri langsung sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (02/02/2021).
Calon Bupati terpilih, Agus Taolin tampil secara elegan dengan kemeja batik lengan panjang berwarna dasar hitam dan celana panjang berwarna hitam polos dengan memakai masker berwarna putih.
Calon Bupati terpilih pada Pilkada Belu tahun 2020 ini didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., MH sebagai pihak terkait.
Sementara itu calon Bupati Belu dari Paket Sahabat jilid II, Willybrodus Lay yang mengajukan diri sebagai pemohon tidak menghadiri sidang secara langsung baik pada sidang pertama maupun sidang lanjutan hari ini Sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi, dan hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH dan Ferdinandus Maktaen, SH.
Sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi hari ini (02/02), kembali dipimpin langsung oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6) bersama hakim panel Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H dan Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A.
Sidang lanjutan untuk perkara nomor 18 Kabupaten Belu ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Untuk diketahui sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa siang (02/02/2021) ini berlangsung secara lancar dan siaran langsung streaming sidang sengketa Pilkada Belu 2020 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Link Live streaming sidang sengketa Pilkada Malaka 2020 dk Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini; MK.
Hadir pula dalam sidang tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe, SH dan Ferdinandus Maktaen, SH, pihak KPU Belu (termohon) yaitu Kuasa hukum KPU Belu Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari ketua KPU Belu, Mikhael Nahak; pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) didampingi Melpi Minalria Marpaung (Bawaslu provinsi NTT) serta; pihak terkait (Paket Sehati) prinsipal (calon Bupati terpilih) dr Taolin Agustinus, SpPD, kuasa hukum, Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., MH. (Ronny)