
ATAMBUA, The East Indonesia – Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Djafar Awad Alkatiri, SH merilis perkembangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Muhamad Yapi Abdulah (MYA).
Rilisan kasus ini dilaksanakan di Ruang Gelar Sat Reskrim Parahita Raksaka Polres Belu, Senin (13/03/2023).
MYA ditersangkakan karena melakukan pengumpulan dana kepada sejumlah korban di Atambua, Kabupaten Belu dengan modus dalam rangka peresmian gereja Katedral Kupang NTT.
Kepada para korban MYA mengaku bahwa dirinya adalah bagian dari panitia pusat pada peresmian gereja tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belu menerangkan, untuk meyakinkan para korban MYA membawa proposal bodong dan dalam lampirannya termuat daftar sumbangan para donatur.
Tak hanya itu, MYA mengakui bahwa aktivitas penggalangan dana untuk peresmian gereja tersebut telah mendapat ijin dari Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto.
Tersangka kemudian selalu menunjukan foto bersama Kapolres Belu. Namun faktanya foto tersebut adalah ketika MYA bertemu Kapolres juga untuk meminta sumbangan.
MYA mengaku bahwa dirinya adalah Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT yang diberikan tugas dalam kepanitian peresmian gereja Katedral Kupang tersebut.
Sebagai bentuk kemitraan pers dengan kepolisian maka Kapolres Belu meladeni ketika diajak foto.
Tak tahunya foto tersebut ternyata untuk meyakinkan korban dalam tindak pidana penipuan oleh MYA.
Menurut Iptu Djafar dari daftar penyumbang di proposal tersebut para korban memberikan dengan angka bervariatif.
Adapun total uang yang digalang MYA adalah Rp5.625.000 dari 30an penyumbang yang ada di Atambua.
Dari tangannya Polisi menyita barang bukti yakni 1 buah proposal, 1 ID Card pers, 1 baju biru bertuliskan ketua DPW IPJI NTT, 1 buah ATM BCA, 1 unit HP Xiomi, tagihan hotel Intan dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Diketahui dalam surat Nomor 10/DPWIPJI/NTT/2022, perihal mohon bantuan dana. Terlampir juga alamat kantor dan email DPW IPJI NTT, dengan perihal mohon dukungan dan bantuan.
Di mana disebutkan dalam rangka menyambut HUT PI yang ke-23, tanggal 28 Oktober 2022. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI).sebagai panitia pusat dalam dokumentasi dan publikasi pada peresmian gereja Katedral provinsi NTT, sekaligus Pengukuhan Pelantikan DPW IPJI Periode 2022/2027.
Permohonan dukungan dan bantuan pada pelantikan pengurus jurnalis IPJI Nusa Tenggara Timur (Salinan SK Terlampir) pada Sabtu, 28 Januari 2023 di Aula El Tari Kantor Gubernur.
Atas perbuatannya tersebut, MYA ditahan di Polres Belu dan akibat perbuatannya, MYA terancam hukuman 4 tahun penjara dengan sangkaan penipuan. (Ronny)