Satgas Yonif 742/SWY Pos Turiscain Gagalkan Penyelundupan Beras dari Timor Leste

179
6 karung beras dari Timor Leste yang digagalkan penyelundupannya oleh Satgas Pamtas Yonif 742/SWY pos Turiscain. Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Satuan tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Negara RI-RDTL Sektor Timur, Yonif 742/Satya Wira Yudha (SWY) pos Turiscain menggagalkan aksi penyelundupan 6 (enam) karung beras merek Manu Vitoria lebel Timor Leste.

Aksi penggagalan penyelundupan 6 karung beras tersebut didapatkan di hutan larangan Garugu, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL pada,, Minggu 17 Maret 2024.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Mayor Inf Trijuang Danarjati, S.A.P melalui Danpos Turiscain, Sertu Ahmad Hanavy Satria menjelaskan bahwa aksi tersebut bermula dari adanya informasi dari Dansi Intel Satgas Yonif 742/SWY tentang adanya aktivitas penyelundupan yang melintasi hutan larangan gurugu di desa Maumutin.

“Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dankipam II, saya briefing Anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambus di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup,” ujarnya.

Diterangkan bahwa selanjutnya kegiatan patroli pun dilaksanakan dan setelah memasuki hutan gurugu, di TKP Tim Patroli menemukan tumpukan 6 (enam) karung beras tanpa pemilik yang ditutupi semak belukar.

“Berdasarkan temuan di lapangan, kami menduga beras tersebut dari hasil kejahatan yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal. Beras itu langsung kami amankan di Pos Turiscain,” pinta Danpos.

Ditambahkan, “mengingat enam karung beras yang beratnya 120 Kg, kami temukan di kawasan kepabeanan, untuk langkah selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua guna penanganan atau penegakan hukum selanjutnya.” (Ronny).