ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten Belu mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Engelbertus Foa dari jabatannya sebagai Kepala Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur.
Langkah administratif ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang bergulir pada periode 2023 hingga 2025.
Keputusan penonaktifan ini tidak terlepas dari desakan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Takirin.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, secara resmi mengeluarkan kebijakan tersebut setelah menerima surat usulan pemberhentian yang merupakan hasil dari musyawarah khusus warga setempat.
Sebagai tindak lanjut atas surat usulan dari BPD tersebut, Bupati Willybrodus Lay menginstruksikan agar proses hukum internal segera berjalan.
Berkas laporan telah diserahkan secara resmi kepada Inspektur Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Belu guna melakukan pemeriksaan, audit investigasi, dan proses klarifikasi lebih lanjut.
“Saya sudah perintahkan tindaklanjuti surat BPD Desa Takirin untuk proses pemberhentian Kepala Desa,” ujar Bupati Willybrodus Lay kepada media, Jumat, 26 Juni 2026.
Terpisah dengan itu, PLT Inspektur Inspektorat Daerah Belu, Marselinus Koli membenarkan pihkanya telah menindaklanjuti perintah Bupati Belu terkait dengan surat dari BPD Desa Takirin.
“Kita sudah tindaklanjuti perintah Bupati sesuai surat BPD Desa Takirin dan telah melakukan pemeriksaan khusus,” pintanya.
Lanjut Selus Koli, hasil pemeriksaan khusus telah direkomendasi ke Bupati untuk selanjutnya diproses pemberhentian sementara dari Kepala Desa Takirin dari jabatannya.
Sementara itu, Romualdus Th. J. Manek, SH, M.Si selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu menegaskan, pihaknya telah memproses yang bersangkutan untuk diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Takirin berdasarkan surat BPD Desa Takirin yang diteruskan Bupati.
“Kita sudah proses untuk berhentikan sementara Kepala Desa Takirin dari jabatannya,” urainya.
Pria yang akrab disapa Iwan Manek menambahkan, pihaknya tidak mentolerir tindakan Kepala Desa yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pencairan dana desa ditunda bagi Kepala Desa bermasalah dengan anggaran Dana Desa.
“Kita tunda salurkan Dana Desa supaya tidak dipakai Kades untuk tutup hutang lama. Kalau untuk BLT kita sampaikan ke pihak Bank untuk cairkan karena itu hak masyarakat,” ungkapnya.


