ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (16) yang terjadi di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, kini telah pada tahap di persidangan.
Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kunci dan korban pada Kamis (2/7/2026).
Kasus ini sebelumnya mencuat dan dilaporkan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor registrasi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Laporan polisi tersebut dibuat setelah foto intim antara korban berinisial ACT dan tersangka Roy Mali beredar luas di media sosial hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Belu bergerak cepat dan mengamankan tersangka utama.
Sementara itu, terkait pelaku penyebaran foto intim korban di media sosial yang menjadi pemicu awal terbongkarnya kasus ini, hingga saat ini belum dipastikan tindak lanjut hukumnya oleh aparat penegak hukum.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tersebut, salah satu terdakwa atas nama Fransisco Roy Cristian Mali, atau yang akrab disapa Roy Mali, dihadirkan untuk diperiksa bersama empat orang saksi.
Saksi-saksi yang memberikan keterangan meliputi saksi korban (ACT), kedua orang tua korban, serta seorang saksi yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yakni Revival Adriano Sila alias Rivel Sila.
“Agenda persidangan kemarin adalah tahapan mendengar keterangan saksi. Dan kemarin itu adalah keterangan saksi dari saksi korban, Mama dari saksi korban, ayah dari saksi korban dan salah satu saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini yaitu saudara Rivel Sila. 4 orang kemarin ini telah memberikan keterangan dengan baik yang sesungguhnya keterangan-keterangan ini sebenarnya bisa juga dipublikasikan di media, tetapi lebih eloknya ini sebenarnya menjadi konsumsi persidangan. Perlu kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa ada tanggapan dan ada respon yaitu melalui komentar di media oleh penasihat hukum saudara Piche Kota Dan saudara Rivel. Maka pada kesempatan ini, mau tidak mau saya harus menyampaikan fakta persidangan kemarin supaya clear. Jadi jangan menjadi tafsir liar,” ungkap Kuasa Hukum Roy Mali, Jermias L. M. Haekase, didampingi tim penasihat hukum Emmy, saat memberikan klarifikasi pers terkait jalannya sidang dalam jumpa pers di Atambua, Jumat, 3 Juli 2026.
Pria yang akrab disapa Jemy Haekase ini menegaskan bahwa kliennya, Roy Mali, bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan di Kamar 321 Hotel Setia pada awal Januari 2026 sesuai dengan dakwaan jaksa.
Namun, terdapat fakta mengejutkan yang terungkap di dalam ruang sidang. Korban ACT beserta kedua orang tuanya secara tegas memberikan keterangan bahwa pelaku persetubuhan di hotel tersebut hanya satu orang, yaitu Roy Mali.
Keterangan ini berbeda dari tahapan P21 yang menyeret dua orang terdakwa, yakni Roy Mali dan Revival Adriano Sila akrab disapa Rivel Sila.
“Menariknya bahwa dalam persidangan korban mengatakan bahwa Kejadian di hotel setia itu perlakunya cuma satu, yaitu Roy Mali. Begitupun keterangan dari mama Korban juga menyebut pelakunya cuma Roy Mali, begitupun dengan bapak korban bahwa pelaku cuma satu Roy Mali. Namun dalam penyidikan kasus ini bahkan dalam sudah sampai tahap persidangan ingat terdakwanya ada 2 yaitu saudara roy mali dan saudara Rivel,” tutur Jemy Haekase.
Menanggapi adanya opini dari penasihat hukum terdakwa lain yang menilai kasus ini sudah beralih sepenuhnya ke kliennya, Jermias menilai kesimpulan tersebut terlalu dini dan dangkal.
“Ketika keterangan semula 3 orang menjadi 1 dan itu direspon oleh teman teman dari terdakwa yang lain. Saya mau katakan begini, terlalu prematur untuk menyimpulkan seperti itu. Terlalu dini dan saya sangat sayangkan kesimpulan seperti itu. Bahkan saya mau katakan kesimpulan terlalu dangkal. Ingat bahwa korban merubah keterangannya yang semula 3 orang melakukan, berubah menjadi sisa satu, itu tidak serta merta dipercayai oleh pihak-pihak yang berwenang,” ujar Jemy Haekase.
Jemy Haekase menerangkan bahwa guna membuat perkara ini semakin terang, Majelis Hakim memerintahkan agar saksi lain bernama Piche Kota wajib dihadirkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Ditegaskan bahwa, jika pada tanggal tersebut saksi yang bersangkutan mangkir, maka majelis hakim akan berembuk untuk mengambil sikap tegas.
Kehadiran Piche Kota dinilai sangat krusial oleh tim kuasa hukum Roy Mali. Berdasarkan fakta awal, Piche Kota berada di dalam kamar yang sama dan sedang tidur saat peristiwa dugaan rudapaksa tersebut berlangsung.
“Kebetulan ada statement dari kuasa hukum penasihat hukum Piche Kota bahwa Kalau pembuktiannya sudah pasti, sudah jelas tidak perlu menghadirkan saksi saksi yang lain, benar, KUHP mengakui itu. Tetapi khusus untuk kliennya yang bernama Piche Kota wajib dihadirkan. Berarti menurut majelis dan menurut kami perlu dihadirkan. Nah, kalaupun toh majelis tidak meminta atau memerintahkan menghadirkan kemarin, kami juga akan meminta. kenapa? Karena Ada peran Piche Kota. Saya tidak menyebut berperan untuk melakukan hubungan seksual, bukan. Tapi ada peran-peran yang lain dan biarlah kehadiran dia di sana untuk membuat terang peran dari klien saya sampai dia melakukan itu seperti apa? Karena apa? Pada saat klien saya melakukan itu dalam berita Piche Kota lagi tidur dalam kamar yang sama. Dan ini mungkin menjadi penilaian majelis juga nanti, biarlah dia hadir supaya kami bisa mendapat keterangan yang detail, maka putusan juga nanti bisa objektif,” pungkas Jemy Haekase. (Ronny)

