Friday, March 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Belu Telah Limpahkan Berkas Kasus Pembacokan Dominggos Martins

Atambua, Theeast.co.id – Kasus Dominggos Vidigal Martins warga Haliwen, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak yang dibacok beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Belu.

AKBP Christian Tobing, SIK.M.SI, Kapolres Belu saat ditemui awak media ini, menyampaikan bahwa melihat dari alur peristiwa, hukum dan alur penerapan pasalnya, oknum pelaku yang bersangkutan memenuhi unsur kekerasan sehingga dilakukan proses penyidikan berdasarkan pasal 351 ayat 2 yang menyatakan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dikatakan bahwa saat ini kasus pembacokan tersebut mendapat prioritas sehingga telah dilakukan proses pengiriman berkas tahap satu ke pengadilan negeri Atambua dan sedang menunggu dari kelengkapan berkas dari Kejaksaan Belu.”Khusus kasus pembacokan di Haliwen itu jadi atensi kami. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke jaksa. Saat ini tinggal tunggu p21-nya”, ungkap Kapolres Tobing.

Pelaksanaan proses penyidikan kasus Dominggos dilakukan secara profesional, proporsional dan dikerjakan dengan asas keterbukaan. Kepolisian Belu juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. “Kita sudah kirimkan SP2HP kepada keluarga korban, kemudian kita sudah lakukan bentuk kemanusiaan sejak awal kejadian sebagai upaya penyelamatan korban dengan membawa ke rumah sakit”, jelasnya.

Kapolres Christian Tobing juga meminta kepada keluarga korban agar tetap bersabar sembari menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penyidik Satreskrim Polres Belu hingga saat ini. Dirinya sangat berharap agar keluarga korban tidak terprovokasi oleh masukan-masukan yang diberikan dari pihak lain serta dapat lebih menyaring informasi yang baik dan jelas sehingga tidak tersebar informasi hoax di masyarakat. “Kasusnya sementara diproses jadi mohon keluarga korban bersabar sehingga proses hukumnya juga dapat berjalan cepat sesuai mekanismenya. Jika ada yang tidak jelas, silahkan keluarga korban mendatangi dan menanyai kasus tersebut di Satuan Reskrim Polres Belu”, tutur Kapolres Tobing. (Ronny)

Popular Articles