Sunday, February 8, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Mangkir dari Panggilan Polisi, RM Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Setia Atambua Diduga Telah Kabur

ATAMBUA, The East Indonesia – Roy Mali (RM), salah satu dari tiga terlapor (bersama inisial PK dan R) kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua diduga telah Kabur untuk menghindari jeratan hukum.

Dua orang lainnya PK (Piche Kota) dan R (Rivel) secara kooperatif telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Februari 2026 lalu.

Sementara itu, terlapor Roy Mali mangkir dari panggilan resmi penyidik Satreskrim Polres Belu dan diduga telah melarikan diri, sehingga keberadaannya kini tengah dalam pemantauan pihak kepolisian.

Padahal jika ditarik kebelakang, kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua ini sendiri mencuat ke publik setelah adanya foto mesum diduga Roy Mali yang beredar luas di media sosial.

Dilansir dari Media Kupang.com, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengatakan bahwa baik RM maupun kuasa hukumnya tidak mengonfirmasi soal ketidakhadiran saat dipanggil beberapa hari lalu.

“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari terlapor RM/ kuasa hukumnnya. Tim penyidik masih melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai KUHAP untuk menemukan yang bersangkutan untuk diambil keterangan,” jelas Kapolres Belu, Sabtu 7 Februari 2026 siang.

Korban yang adalah siswi salah satu SMA favorit di Atambua resmi melaporkan ketiga terduga pelaku ini ke Polres Belu pada Selasa 13 Januari 2026 malam.

Dugaan perkosaan ini terjadi di kamar Hotel Setia, Tenukiik Atambua yang bermula dari minuman keras (Miras).

​Berdasarkan uraian singkat kejadian dalam laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa peristiwa pidana perkosaan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu RM dan korban ACT mengonsumsi minuman keras bersama di dalam kamar hotel.

Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi.

Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Kapolres Belu menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.

Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan. (Ronny)

Popular Articles