Tuesday, June 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ini Alasan Bupati Belu Perintahkan Ekskavator Mini Bantu Kerja Di Pembangunan Mall Perizinan

Atambua, Theeast.co.id,  – Dalam pemberitaan media ini sebelumnya (27/08/2018), atas pengakuan sumber bahwa Ekskavator mini bantuan dari Kementerian Pertanian dibawah ke lokasi proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik dan membantu mengeruk tanah di depan mall yang sedang dikerjakan oleh PT. Sarana Timor Konstruksi atas perintah Bupati Belu, Willybrodus Lay. Padahal, pengerjaan di lahan warga di Dusun Wekabuk, Desa Naekasak Kecamatan Tasifeto Barat belum selesai dikerjakan oleh ekskavator tersebut.

Bupati Willy Lay saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini menegaskan memang benar ekskavator tersebut diperintahkan oleh dirinya tanpa memberitahu terlebih dahulu ke kepala OPD bersangkutan, Jumat (07/09/2018). Bupati Lay mengakui bahwa terkait item teknis pembangunan tersebut dirinya tidak mengetahui secara pasti mana saja yang termasuk dalam kontrak kerja. Dirinya hanya berniat membantu memperindah halaman lokasi pembangunan Mall Pelayanan Publik. “Saya juga tidak melihat secara jernih apakah ini masuk dalam kontrak atau tidak. Saya hanya mau berbuat tanggung jawab sebagai pemimpin daerah dan saya juga tidak menyangka bahwa hal ini menjadi suatu polemik”, ungkapnya.

Bupati Belu ini juga menyatakan bahwa kegiatan ekskavator mini yang dirinya telah memerintahkan untuk bekerja di lokasi mall tersebut dan masuk dalam kontrak kerja maka akan dikeluarkan dari kesepakatan kontrak. “Saya minta yang telah dikerjakan harus keluar dari anggaran proyek,” jelas Bupati Willy.
Terkait dengan status ekskavator mini sebagai bantuan dari pihak pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dirinya mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan. “Walaupun Inventaris pemerintah kan bisa kita pakai untuk tujuan umum, asalkan tidak untuk memperkaya diri,” tandas Lay.

Disamping itu, mengenai dengan percepatan pembangunan mall pelayanan publik di Belu sebagai daerah perbatasan negara RI-RDTL, hal tersebut dilaksanakan sesuai MOU dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) Republik Indonesia. Mou tersebut dilaksanakan pada bulan Februari 2018. Bupati Willy menceritakan bahwa dirinya datang menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk menyampaikan beberapa pokok pikiran pelayanan. Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil audit menyatakan bahwa kinerja pelayanan di Kabupaten Belu masih belum baik. Pembangunan ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang. Hanya saja Menteri meminta untuk mempercepat pembangunan tersebut dan janji Menpan bahwa dirinya akan meresmikan Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Belu pada bulan Oktober 2018.

Berdasarkan MOU dan janji Menteri tersebut maka diakui oleh Bupati Willy bahwa dirinya kelabakan akan permintaan itu dimana karena tidak adanya dana untuk pembangunan yang dimaksud. “Saya pulang dan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ternyata bisa dengan dasar MOU dengan kementerian”, jelas Willy Lay.
Selain itu, terkait anggaran pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu. Akan tetapi karena tidak ada dalam penggangaran tahun 2018 maka dapat digunakan dengan penjabaran bupati dan dimungkinkan oleh Undang-Undang. Mengenai hasil rapat dan keputusan tersebut juga sudah diberitahukan ke DPRD Belu melalui surat pemberitahuan. “Kepada DPRD Belu juga telah disampaikan lewat surat pemberitahuan”, imbuh Bupati Lay.
Pengaduan akan proses tender yang dimenangkan oleh kontraktor tertentu juga sudah pernah ada pengaduan namun Bupati Willy menjelaskan bahwa dirinya tidak terlalu mengetahui karena proses itu ada di Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Belu. “Intinya jangan meributkan persoalan tersebut karena yang rugi nantinya masyarakat”, tutur Bupati Willybrodus. (Ronny)

 

Popular Articles