Warga Amerika Diamankan karena Menculik Anak Kecil di Kuta Selatan

31
Warga negara asing asal Amerika berinisial DCB. Foto : Dok - Ist

DENPASAR, The East Indonesia – Seorang warga negara asing asal Amerika ditangkap polisi karena melakukan penculikan terhadap seorang anak kecil di wilayah Kuta Selatan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku seoran WNA asal Amerika telah diamankan Polresta Denpasar, Rabu (27/3/2024).

Pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan, Badung Bali. Sedangkan korban atas nama NPAPSD, perempuan umur 8 tahun, asal Bali, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan Badung, Bali. Korban adalah warga perumahan di Kuta Selatan. “Pelaku merupakan WN asal Amerika. Kini sudah ditangkap dan diamankan polisi di Polresta Denpasar,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolri Tegaskan, Pelaku Bom Gereja Adalah Ketua JAD Surabaya

Kasus ini berawal pada Senin 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Korban bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun). Keduanya pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Ingris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu mengendongnya. Setelah menggendong, pelaku membawa korban masuk ke halaman rumah pelaku dan langsung mengunci pagar rumah.

Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”. Selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja. Selang beberapa lama, bibi korban datang dan paman korban yang bernama Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya dan selanjutnya pelaku diamankan. “Karena ada keributan tersebut, maka banyak orang datang dan terjadilah kericuhan di perumahan. Korban diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca juga :  Ini Penjelasan Pihak Bea Cukai Atambua Usai Penyerahan Berkas Kasus Moge HD di Kejaksaan

Selanjutnya orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar,.dengan Laporan Polisi No. : LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang Penculikan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan Kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan, Badung, Bali, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.

Baca juga :  Komjen Agus Andrianto: Penyidik yang Langgar Pedoman Kapolri soal UU ITE akan Dihukum

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika.

“Dengan adanya kejadian ini kami himbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah. Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktifitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian,” ucap Jansen.*Arnold

Facebook Comments

About Post Author