SINGARAJA, The East Indonesia – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menangkap enam orang selebgram karena mempromosikan judi online di akun Instagramnya. Enam selebgram itu ada yang masih berstatus mahasiswa hingga ibu rumah tangga.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, keenam selebgram tersebut memiliki banyak pengikut atau followers di Instagram.
Mereka menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan upah.
“Kami mengamankan enam orang influencer dan menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (8/8) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Ia menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dan Pasal 303 KUHP.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan enam orang pelaku yang mempromosikan judi online tersebut.
“Kami tidak melakukan penahanan, karena kebanyakan mereka adalah perempuan dan usia produktif. Ada mahasiswi dan ibu rumah tangga. Bahkan ada yang punya bayi,” kata dia.
Adapun keenam pemengaruh yang ditangkap tersebut yakni berinisial MDSI (26), NHS (18), LMW (24), NLK (20), dan LNS (22), dan PVA (28). Mereka ditangkap aparat Polres Buleleng dalam kurun waktu bulan Juli.
Kata Widwan, kelima tersangka tersebut memiliki pengikut hingga ratusan ribu di Instagram.
“Setiap bulan mereka mendapat upah dari mempromosikan judi online sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5,6 juta. Jadi mereka dihubungi oleh perantara melalui pesan DM dan ditawari untuk mempromosikan judi online,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita akun Instagram milik para pemengaruh tersebut serta ponsel dan tangkapan isi unggahan konten yang mempromosikan judi online.*Wismaya