Thursday, August 27, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Promosi Konten Asusila di Bali, Bule Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

Denpasar, The East Indonesia — Seorang warga negara Prancis berinisial L.R dideportasi Imigrasi Denpasar Bali, pada Kamis (27/08/2026), karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital. Bule Prancis tersebut tercatat masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 lalu, melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Saktti dalam keterangan resminya, Kamis (27/08/2026).

Haryo menjelaskan, pria berusia 30 tahun itu tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia. LR disanksi Tindakan Administratif Keimigrasian karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital OF.

Penangkapan LR berkat laporan masyarakat, kemudian ditindalanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar. Petugas memeriksa dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama L.R berada di Indonesia.

Hasil pemeriksaan petugas Inteldakim, L.R diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi tautan konten yang mengarah pada tujuan komersial.

Haryo menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian” tegas Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Bali. Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada WhatsApp +62 812-4618-3838. (*)

Popular Articles